Palembang – Humas | Fikih Prioritas atau Fiqih Aulawiyat merupakan pengetahuan terhadap hukum syariat yang mesti didahulukan dari hukum lain, sesuai dengan derajatnya, dan sesuai pula dengan tuntutan kondisi.
Ungkapan itu, disampaikan langsung oleh Ustadz Subroto Alfaris, M.Ag. dalam sebuah kajian jum’at rutin tentang Fiqih Aulawiyat di Ruang Rapat Madrasah Aliyah Negeri 3 Palembang, Jum’at (2/8).
Dihadapan Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha (TU), serta guru dan karyawan yang ada waktu, Ustadz Alfaris menyampaikan beberapa kaidah.
“Dahulukan yang wajib diatas sunnah, salah satu contohnya dalam lingkungan madrasah, dahulukanlah mengajar dari sholat dhuha dan membaca Al-Qur’an,” tuturnya.
Selanjutnya, Ia juga menambahkan kaidahnya dahulukan ibadah yang bermanfaat untuk orang banyak daripada ibadah yang manfaatnya untuk diri sendiri.
“Misal, dahulukan membantu orang miskin ketimbang umroh dan haji berulang-ulang,” ujarnya.
Selain itu, ada lagi tambahan mengenai kaidahnya, dahulukan kualitas amal dari pada kuantitas.
“Lebih baik zikir sedikit tapi khusu’ dan memaknai dari pada zikir banyak tapi tidak menjiwai,” tutupnya. (AS/MRA)