PALEMBANG — MAN 3 Kota Palembang memperkuat penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan madrasah, Kamis (20/8/2026). Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mendorong pemanfaatan gawai dan internet secara bijak, aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan tentang pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan Madrasah/RA dan pondok pesantren. Kebijakan itu menekankan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara optimal dan bertanggung jawab serta memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Dalam ketentuan tersebut, murid tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama berada di lingkungan madrasah, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk keperluan pembelajaran atas izin guru. Guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan mengaktifkan ponsel ketika proses belajar mengajar berlangsung. Selama pembelajaran, ponsel wajib dinonaktifkan dan disimpan di dalam tas atau tempat penyimpanan yang telah ditentukan.
MAN 3 Kota Palembang juga mengemas ketentuan tersebut melalui media informasi yang mudah dipahami warga madrasah. Selain pembatasan penggunaan ponsel, materi sosialisasi menekankan pentingnya menghindari konten berbahaya, menjaga privasi, serta menggunakan media digital secara sehat dan bertanggung jawab.
Kebijakan Kanwil Kemenag Sumsel turut mengatur penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan. Konten yang tidak relevan dengan kegiatan madrasah, bersifat negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, radikalisme atau ekstremisme, maupun melanggar hak orang lain dilarang. Pemanfaatan media sosial juga perlu disertai pengawasan dan pendampingan sesuai usia perkembangan murid.
Peran orang tua/wali menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Orang tua diimbau aktif mengawasi penggunaan ponsel serta memastikan akses internet yang sehat dan bertanggung jawab di rumah sehingga upaya madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dengan keterlibatan madrasah, guru, tenaga kependidikan, murid, serta orang tua, penerapan pembatasan penggunaan ponsel diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran yang lebih fokus sekaligus membentuk kebiasaan bermedia digital yang sehat di lingkungan MAN 3 Kota Palembang.
