Palembang-Humas.
Kepala Tata Usaha MAN 3 Palembang, Hj. Agustina bersama tim Zona Integritas (ZI) MAN 3 Palembang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Virtual E-Learning Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (22/9).
Bimtek virtual ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Ali Ramdhani. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Agama RI melalui pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Dalam rangka mendukung visi Presiden dan wakil presiden 2000-2045 yakni terwujudnya indonesia maju, yang berdaulat, mandiri dan berkepribadiaan berdasarkan gotong royong, hanya bisa diwujudkan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisnye. Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selau berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment. Dan ini bukan hal ini sesuatu yang menantang,” terangnya.
Grand desain yang dibangun dalam Peraturan Presiden nomor 54 th 2018 strategi nasional pencegahan korupsi harus dijalankan masing-masing Kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya agar tepat sasaran, yaitu menurunkan tingkat Korupsi dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan bebas korupsi
“Kementerian Agama menjawab tantangan itu melalui KMA nomor 34 th 2019 tentang pengendalian Gratifikasi yang merupakan integritas dari pegawai menjalankan tugas dan fungsinya. Jabatan adalah amanah yang harus kita jaga. Maka apapun yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan kita yang dilakukan secara illegal dan tidak sesuai aturan dan bukan hak kita, maka harus kita tolak,” lanjutnya.
Guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini mengingatkan lebih jauh, Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal itu bila seseorang yang terbiasa meerima gratifikasi atau menerima hadiah dalam jabatannya. apabila yang bersangkutan sebagai ASN atau penyelenggara negara maka akan menimbulkan sikap mental yang permisif untuk meminta. Selain itu sadar atau tidak sadar juga menumbuhkkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan menciptakan perilaku yang hedonis.
Akhirnya yang bersangkutan akan menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya atau memperkaya dirinya sendiri, walaupun harus menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum. Akibatnya hal tersebut dapat merugikan perekonomian dan keuangan bangsa, dan pada sisi lain ASN tersebut sangat mungkin memperoleh ‘kenistaan didalam hidupnya’.
“Saya ingin mengingatkan, kita jauh meniti langkah kehidupan mengawali dengan proses pembelajaran dari rumah, kemudian pendidikan formal sekian belas tahun, meniti karir, semuanya diarahkan untuk pencapaian kemulian. Saya berharap Kemuliaan kita sebagai seorang insan tidak ternistakan melalui aktivitas-aktifitas yang tidak baik. Ingatlah bahwa hari ini kita selalu berkeinginan sampai jasad meninggalkan kita kemulian nama kita selalu menjadi kenangan ketika kita hidup,” ujarnya mengingatkan para ASN yang hadir dalam Bimtek virtual ini.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian AGama RI, Dr. H. Deni Suhardini sekaligus mengisi materi tentang pengendalian gratifikasi. dan materi Bimtek E-Learning Pengendalian Gratifikasi diisi oleh tim pembangunan zona integritas Kementerian Agama, Sandi Satria, sekaligus sebagai salah satu agen perubahan Inspektorat Jendral Kementerian Agama (HK)