MAN3PLG.SCH.ID Berita Kajian Jum’at MAN 3, Ustadz Faris Bahas Adab ke Pasar

Kajian Jum’at MAN 3, Ustadz Faris Bahas Adab ke Pasar

Palembang — (Kemenag Sumsel)

Di dalam agama islam secara garis besar terdapat hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia itu terdapat dua perbuatan, pertama ibadah dan kedua muamalah. “Kalau ibadah itu berkaitan dengan hubungan kita dengan Allah, seperti sholat, puasa, haji, sedangkan muamalah berkaitan dengan hak-hak oleh sesama manusia, seperti hal yang dibahas pada pagi ini mengenai adab di pasar,” ungkap Ustadz  Subroto Alfaris dalam kajian rutin jum’at di ruang pertemuan MAN 3 Palembang, Jum’at (30/8/2024).

Ibnu Katsir menafsirkan dalam surah Al-Furqon ayat 20 menjelaskan maksud ayat ini berjalan-jalan itu adalah untuk usaha di pasar untuk penceharian dan berdagang, ayat ini secara tidak langsung menyampaikan boleh ke pasar.

“Jangan kita lihat fikih tadi jadi khawatir untuk datang ke pasar mengingatkan pada kita bahwa yang ini wajar para rasul juga datang ke pasar hanya saja catatannya kepasar tadi itu dengan kebutuhan, dengan hajat bukan hanya sekadar keluyuran ke pasar,” ujar Ustadz Faris.

Kemudian surah Al-Jumuah ayat 9 maka para ulama menyimpulkan bahwa aktivitas jual beli di hari jumat ketika azan kedua (ketika khotib naik mimbar) itu hukumnyah haram melakukan transaksi jual beli,  bukan akad jual beli yang haram tapi perbuatannya yang haram dan perbuatannnya terlarang.

Selanjutnya, Ustadz Al-Fariz menjelaskan beberapa adab pergi ke pasar, pertama bertakwah kepada Allah dan selalu merasa diawasi Allah, karena pasar itu adalah tempat buruk, tempat terdapat banyak keburukan-keburukan, sehingga butuh untuk terus bertakwah kepada allah dan menjaga diri dari perbuatan tidak baik.

“Kita dianjurkan untuk berdzikir dan berdoa Jadi hubunganya dengan pasar, ialah bahwasanya pasar itu adalah tempat keramaian, dan banyak orang lalai dari mengingat allah, maka ketika berizikir masuk kedalam orang-orang ramai yang saat itu sedang lalai, dan kita berzikir untuk mengingat allah, maka pahalanya besar,” tambahnya.

Ketika masuk pasar maka Jujur dan amanah, karena akan dikumpulkan bersama orang syuhada’ berkumpul bersama para nabi, Jadi dalam surah Al-Muthafifin menjelasakan mengenai orang-orang yang curang, “Maksud curang dalam timbangan, seperti mengurangi yang sesuai dengan yang ditimbang, jadi harus jujur dan amanah baik penjual dan pembeli,” ujarnya

Berikutnya, untuk selalu menundukan pandangan, karena tempat umum dan keramaian dan biasanya ada saja yang tidak menutup aurat, maka kita harus menundukkan pandangan.

“Ramah dan mudah dalam bertransaksi, jadi ketika menjual kita tidak diperbolehkan untuk judes, ingin marah-marah, suatu cerita Imam Abu Hanifah itu menjual kayu, jadi ciri khas beliau itu kalau berdagang kalau ada orang yang menawar, itu tidak ada lagi omongan, langsung dikasih, misal ada orang menjual barang satu juta, jika ditawar lima ratus maka langsung diberikan,” ucapnya.

Terakhir, tidak banyak bersumpah, itu sering terjadi di pasar, misal ada pedagang buah mengatakan untuk membeli jeruk dan ia mengatakan jeruk ini manis, walaupun manis jeruknya, apalagi banyak bersumpah palsu, jadi harus sesuai apa yang disampaikan tidak usah menggunakan sumpah. (MRA)