
Palembang-Humas.
Kepala MAN 3 Palembang, Hj. Komariah Hawa, M. Pd. I mengikuti Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di MAN 3 Palembang, Rabu (30/11). Penilaian dilakukan oleh pengawas Madrasah Kementerian Agama kota Palembang, Drs. H. Laisun, M. Pd dan Drs. H. Nurkholis, M. Pd. I. Dalam menjawab pertanyaan dan memberikan informasi kepada penilaian, Komariah didampingi jajaran wakil Kepala Madrasah MAN 3 Palembang.
Nurkholis menyampaikan, ada lima komponen penilaian yang akan ditanyakan kepada Kepala MAN 3 Palembang. Diantaranya, Usaha pengembangan Madrasah, Tugas manajerial, Kewirausahaan, supervisi GTK dan hasil kinerja Kepala Madrasah.
“Dari lima komponen tersebut, terdapat penjabaran yang lebih rinci, sehingga kami membutuhkan instrumen untuk diinput dalam aplikasi penilaian. Diantaranya, komponen Penilaian Kompetensi Usaha Pengembangan Madrasah, mencakup kemampuan mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan, yakni kemampuan menggembangkan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan program, menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan, dan mengembangkan pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah. Kemampuan mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif, yakni kemampuan mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi, terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih unggul, menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran dan mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah. Dan seterusnya. Begitupun empat komponen lainnya, ” Terang Nurkholis.
Pelaksanaan PKKM ini merupakan kegiatan tiap tahunan. Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama No. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagai telah diubah dengan PMA no. 24 tahun 2018 tentang perubahan PMA no. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah atau PKKM.
“Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau Juknis PKKM dituangkan dalam bentuk keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Dirjen Pendis No. 1111 tahun 2019,” Lanjutnya. (HK)